Penelitian ini bertujuan mengkaji integrasi kewajiban adat dalam perspektif hukum adat Batak dengan sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis/empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menelaah penerapan kewajiban adat sebagai pidana tambahan dalam praktik sosial masyarakat Batak serta relevansinya dengan prinsip keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat hanya dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Anak harus diperlakukan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, sehingga membutuhkan pendekatan korektif dan restoratif. Dalam konteks hukum adat Batak, praktik seperti mangampu, marhata sinamot, dan pemberian tudu-tudu sipanganon mencerminkan penerapan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan sosial dan kesadaran moral. Relevansi kewajiban adat sebagai pidana tambahan sangat tinggi karena selaras dengan nilai partisipasi komunitas, dialog, dan penghindaran stigma. Namun, belum adanya kerangka hukum nasional yang komprehensif mengenai pelaksanaan sanksi adat menjadi tantangan dalam implementasinya, sehingga diperlukan harmonisasi antara pranata hukum adat dan hukum negara agar kewajiban adat dapat diinstitusionalisasikan sebagai instrumen hukum yang humanis dan berkeadilan.
Copyrights © 2025