ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PIDANA ASAL NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF

Indra Ahmad Efendi Hasibuan (Unknown)
Eka NAM Sihombing (Unknown)
Bisdan Sigalingging (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindaknpidana pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji efektivitas penerapan hukum di Indonesia terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam aspek norma, kewenangan hakim, serta hambatan struktural dan kultural. Reformulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum progresif sebagai dasar untuk pembaharuan regulasi maupun praktik peradilan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...