Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindaknpidana pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji efektivitas penerapan hukum di Indonesia terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam aspek norma, kewenangan hakim, serta hambatan struktural dan kultural. Reformulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum progresif sebagai dasar untuk pembaharuan regulasi maupun praktik peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2025