Penelitian ini membahas Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo terkait kasus penyerobotan tanah oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Meulaboh, Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak atas tanah oleh BUMN diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait, yang memberikan BUMN hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dalam kasus ini, PT. PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2019 dengan merusak pagar dan mendirikan tiang listrik di atas tanah milik penggugat tanpa izin. Berdasarkan putusan pengadilan, PT. PLN dinyatakan bersalah dan diwajibkan memindahkan tiang listrik tersebut. Namun, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP karena adanya unsur penyerobotan tanah
Copyrights © 2025