Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Dalam Rangka Penguatan Reforma Agraria di Sumatera Utara Onny Medaline; Juli Moertiono
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol. 10 No. 1 (2023): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/jiph.v10i1.8862

Abstract

Agrarian reform is a process of rearranging the structure of tenure, ownership, use and utilization of land in a more just manner. Presidential Decree No. 86 of 2018 states that one of the objects of legalization of the assets of the agrarian reform program is uncertified transmigration lands. The complicated problem in legalizing transmigration land is because there are still many remnants of past problems that have not been resolved. This research was conducted to provide an analysis and description of the urgency in implementing the legalization of transmigration land assets in the North Sumatra region in the context of strengthening the agrarian reform program. The type of research used is qualitative research which seeks to find the urgency of implementing legality of transmigration land assets in relation to the agrarian reform program. Based on the letter submitted to the Head of the Workforce and Transmigration Office of North Sumatra Province in 2019, regarding the Data on the Asset Management Program for the Agrarian Reform Task Force (GTRA) activities, there are 5,605 transmigration land areas that have not been certified in North Sumatra Province, spread across 6 regencies. As an object of agrarian reform, the criteria for transmigration land are stated in Presidential Regulation Number 86 of 2018, stating that transmigration land that has not been certified must meet the following criteria: not included in a forest area; or have been granted management rights for transmigration. The conclusion of the regulations governing the legalization of transmigration land assets is an important part of the land certification process which is carried out through land registration.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Romel Tarigan; Juli Moertiono; Surya Perdana
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO YASIR ARAFAT CANIAGO; JULI MOERTIONO; FAISAL RIZA
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo terkait kasus penyerobotan tanah oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Meulaboh, Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak atas tanah oleh BUMN diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait, yang memberikan BUMN hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dalam kasus ini, PT. PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2019 dengan merusak pagar dan mendirikan tiang listrik di atas tanah milik penggugat tanpa izin. Berdasarkan putusan pengadilan, PT. PLN dinyatakan bersalah dan diwajibkan memindahkan tiang listrik tersebut. Namun, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP karena adanya unsur penyerobotan tanah