Penelitian ini membahas proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Proses pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap serah terima, pembayaran, dan evaluasi. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti kesenjangan antara regulasi dan implementasi, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kendala teknis, serta rendahnya literasi digital, meskipun telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Untuk mewujudkan pengadaan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan peningkatan kapasitas SDM, penguatan infrastruktur teknologi, serta kesadaran akan pentingnya integritas dan efisiensi dalam sistem pengadaan pemerintah.
Copyrights © 2025