Penelitian ini membahas regulasi dan penegakan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam dalam konteks keberlakuan berbagai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya. Permasalahan muncul ketika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam menggugurkan pasangan calon Affan Alfian Bintang–Irwan Faisal karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai “orang Aceh” sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat mekanisme pembuktian atau lembaga yang berwenang menentukan status “orang Aceh”. Kasus ini menggambarkan lemahnya implementasi norma hukum daerah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh, khususnya terkait asas kepastian hukum dan keadilan dalam proses demokrasi lokal.
Copyrights © 2025