Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah mekanisme penerapan prinsip keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, namun masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya kesiapan struktur pelaksana, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025