ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

AFFIRMANSYAH (Unknown)
ALPI SAHARI (Unknown)
AGUSTA RIDHA MININ (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah mekanisme penerapan prinsip keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, namun masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya kesiapan struktur pelaksana, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif secara efektif dan berkeadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...