Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa) ERWIN SIREGAR; EKA N.A.M SIHOMBING; AGUSTA RIDHA MININ
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan jaksa dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan kajian berupa asas hukum, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, serta hasil studi lapangan. Kejaksaan memiliki peran penting dalam penyelamatan keuangan negara, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dasar hukum penghentian penyidikan mengacu pada SEJAMPIDSUS Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 untuk kerugian negara yang relatif kecil serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kendala internal yang dihadapi meliputi keterbatasan SDM, jarak persidangan yang jauh, dan kurangnya pemahaman prosedur, sedangkan kendala eksternal mencakup rendahnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku, dan kompleksitas pelacakan aset. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi video conference, serta pembentukan jaksa ahli tipikor. Diharapkan adanya regulasi yang lebih tegas terkait pengembalian kerugian keuangan negara agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
PENERAPAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) BAGI TERSANGKA PENGGUNA NARKOTIKA DALAM SUDUT PANDANG KEADILAN RESTORATIF STUDI KASUS POLRESTA DELI SERDANG 2023-2024 HENDRO WIBOWO; ALPI SAHARI; AGUSTA RIDHA MININ
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menekan angka residivisme di kalangan pengguna narkotika, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TAT secara signifikan mampu menurunkan angka pengulangan tindak pidana karena berfokus pada proses pemulihan dan rehabilitasi, bukan penghukuman. Efektivitas TAT dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana rehabilitasi, kompetensi aparat penegak hukum, serta pemahaman terhadap pendekatan rehabilitatif. Penerapan TAT sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana pengguna narkotika diposisikan sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG AFFIRMANSYAH; ALPI SAHARI; AGUSTA RIDHA MININ
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah mekanisme penerapan prinsip keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, namun masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya kesiapan struktur pelaksana, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif secara efektif dan berkeadilan.