IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM
Vol. 3 No. 2 (2025): Oktober 2025

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KONTEN PRANK

Viky Dheaurrayyani (Unknown)
Hidayat, Syamsul (Unknown)
Nirmala, Atika Zahra (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria konten yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat konten prank. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap norma hukum positif, asas, dan teori hukum yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa konten prank di Indonesia memenuhi unsur tindak pidana, antara lain pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), kekerasan seksual non-fisik (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar), laporan palsu (Pasal 220 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), pencemaran nama baik (Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, pidana 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta), serta penghinaan (Pasal 315 KUHP, pidana 4 bulan 2 minggu dan/atau denda Rp4.500).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

IURIS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM or abbreviated IURIS NOTITIA is a national journal published by the Ninety Media Publisher since 2023 with E-ISSN : 3025-4477 . IURIS NOTITIA is a peer-reviewed journal with a focus on the field of Legal Studies covering the scope of Criminal Law, Civil Law, ...