Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kriminalisasi Bribery Act In Private Sector sebagai Upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Suap di sektor swasta merupakan bentuk tindak pidana di Indonesia namun belum ada peraturan hukum positif yang mengatur secara masif dan mampu untuk mempidana pelaku suap di sektor swasta, hal ini telah menimbulkan kekosongan hukum. Dampak yang dapat disebabkan oleh adanya tindak pidana di sektor swasta sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat yaitu terganggunya aktivitas pasar dengan adanya persaingan tidak sehat menjadi urgensi penting perlunya aturan yang mampu mengakomodir tindak pidana suap di sektor swasta. Indonesia telah mengelompokan tindak pidana suap menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001) namun tidak mampu untuk menjerat pelaku suap di sektor swasta. Indonesia perlu menyesuaikan hukum pidana nasional dengan ketentuan UNCAC khususnya Pasal 21 UNCAC. Dengan melakukan formulasi kebijakan hukum pidana melalui perumusan unsur pasal tentang suap sektor swasta ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Lembaga Anti-Korupsi dengan membentuk Direktorat Investigasi Financial Sektor Swasta untuk mendukung penanganan kasus suap di sektor swasta di masa yang akan datang.
Copyrights © 2025