Articles
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI(Putusan Nomor : 2031 K/PID.SUS/2011)
Adrian Pah, Gress Gustia;
Iriyanto, Echwan;
Wulandari, Laely
e-Journal Lentera Hukum Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : e-Journal Lentera Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (193.404 KB)
Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. Penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.Dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam UUPTPK adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan Hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam UUPTPK yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Ancaman Pidana Minimal Khusus, Pertimbangan Hakim.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELLUNDUPAN MANUSIA (PUTUSAN NOMOR : 167PID.SUS/2012/PN.Ta) JURIDICIAL ANALYSIS OF SENTENCING DECISIONS AS A CHILD ACT WAS INVOLVED IN THE CRIME OF HUM
Hanifah, Dina Putri;
Tanuwijaya, Fanny;
Wulandari, Laely
e-Journal Lentera Hukum Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : e-Journal Lentera Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (187.135 KB)
Anak sebagai generasi penerus bangsa adalah penerus perjuangan bangsa yang diberikan ilmu pengetahuan dan pengajaran. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentang Pengadilan Anak, mengatur bahwa anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin. Anak tidak terlepas melakukan tindak pidana, pidana merupakan salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang berangkutan disebut terpidana. Yang salah satunya adalah turut serta melakukan tindak pidana oenyekunduoan manusia. Pengertian tindak pidana penyelundupan manusia sendiri adalah perbuatan kejahatan yang mencari untuk mendapat keuntungan langsung maupun tidak langsung keuntungan finansial atau materi lainnya dari masuknya seorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga negara asli atau memiliki izin tinggal. Pengertian turutserta disini adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Di dalam pasal 55 KUHP jenis penyertaan yaitu pelaku atau Plegger, orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), pembantuan (medeplichtige). Pemidanaan anak di Indonesia haruslah sesuai dengan Undang-undang PengadilanAnak. Pemidanaan anak adalah suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana kepada anak oleh hakim anak. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 ( satu per dua ) dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa. Kata Kunci: Pemidanaan Anak, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Putusan Nomor: 167/Pid.Sus/2012/PN.Ta)
Efektifitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) (Studi di LPKA Kelas II Mataram)
Hamid, Abdul;
Wulandari, Laely
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.35
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas Pembinaan anak didik Pemasyarakatan oleh LPKA Kelas II Mataram yang saat ini berlokasi di Batukliang Lombok Tengah dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh petugas LPKA dalam membina dan mendidik anak didik permasyarakatan. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian Hukum Empiris, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis sumber data yaitu, data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan anak didik Pemasyarakatan oleh LPKA Mataram yang kini berada di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah cukup efektif, hal ini terlihat dari jumlah anak didik pemasyarakatan yang di bina di LPKA Batukliang dalam 3 (tiga) Tahun terakhir berjumlah 203 Orang dan yang Kembali mengulangi perbuatannya (recidivist hanya 10 Orang (17%). Sedangkan kendala atau hambatan yang di hadapi oleh Petugas LPKA Batu Kliang Kabupaten Lombok Tengah adalah belum adanya tenaga psikolog yang di tugaskan secara khusus di LPKA tersebut, kurangnya tenaga pendidik, keterbatasan dana, kurangnya sarana dan prasarana serta hilangnya komunikasi anak didik tersebut setelah selesai menjalani pidananya.
Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Desa Pagutan Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
Wulandari, Laely;
Hidayat, Syamsul;
Lubis, Lubis
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.44
Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah merupakan salaha satu desa yang sedang giat melakukan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Pembangunan tersebut dananya antara lain diperoleh dari Bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat. Program Bantuan dana desa ini jumlahnya cukup besar hingga rentan untuk diselewengakan. Tindakan penyelewengan penggunaan keuangan ini dalam hukum kemudian disebut sebagai tindak pidana korupsi. Unsur utama dari tindak pidana korupsi ini adalah adanya kerugian keuangan negara. Namun, ada juga kasus korupsi bantuan dana desa terjadi karena kesalahan pengelolaan keuangan. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan peningkatan pengetahuan masyarakat tentana pencehana tindak pidana korupsi dana desa
Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah
Hidayat, Syamsul;
Wulandari, Laely;
Saipudin, Lalu;
Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jkh.v8i2.149
Secara kenyataan tidak semua persoalan diselesaikan secara hukum, tetapi masyarakat menyelesaiakannya dengan cara diluar hukum atau dengan kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang melahirkan perkara pidana. Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara di luar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Bagaimana faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. Faktor Kejahatan Secara Umum di Kabupaten Lombok Tengah Yaitu : Faktor keturunan dan kejiwaan, faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Upaya Penyelesaian perkara pidana menggunakan non penal di Kabupaten Lombok Tengah. Sarana Nonpenal melalui usaha pencegahan tanpa harus menggunakan hukum pidana yaitu dengan adanya penyelesaian kasus melalui proses perdamaian.
Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah
Hidayat, Syamsul;
Wulandari, Laely;
Saipudin, Lalu;
Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jkh.v8i2.150
Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara diluar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Sebagai Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. kegiatan penyuluhan hukum keterlibatan masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Non Penal di Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai keterlibatan masyarakat dalam melakukan Penyelesaian perkara pidana menggunakan intrumen non penal di Desa Kuta Mandalika Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Putusan Nomor : 2031 K/Pid.Sus/2011)
Adrian Pah, Gress Gustia;
Iriyanto, Echwan;
Wulandari, Laely
Lentera Hukum Vol 1 No 1 (2014): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19184/ejlh.v1i1.563
Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. Penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.Dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam UUPTPK adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan Hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam UUPTPK yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Ancaman Pidana Minimal Khusus, Pertimbangan Hakim.
Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penyellundupan Manusia (Putusan Nomor : 167pid.Sus/2012/Pn.Ta) Juridicial Analysis Of Sentencing Decisions As A Child Act Was Involved In The Crime Of Hum
Hanifah, Dina Putri;
Tanuwijaya, Fanny;
Wulandari, Laely
Lentera Hukum Vol 1 No 1 (2014): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19184/ejlh.v1i1.560
Anak sebagai generasi penerus bangsa adalah penerus perjuangan bangsa yang diberikan ilmu pengetahuan dan pengajaran. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentang Pengadilan Anak, mengatur bahwa anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin. Anak tidak terlepas melakukan tindak pidana, pidana merupakan salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang berangkutan disebut terpidana. Yang salah satunya adalah turut serta melakukan tindak pidana oenyekunduoan manusia. Pengertian tindak pidana penyelundupan manusia sendiri adalah perbuatan kejahatan yang mencari untuk mendapat keuntungan langsung maupun tidak langsung keuntungan finansial atau materi lainnya dari masuknya seorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga negara asli atau memiliki izin tinggal. Pengertian turutserta disini adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Di dalam pasal 55 KUHP jenis penyertaan yaitu pelaku atau Plegger, orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), pembantuan (medeplichtige). Pemidanaan anak di Indonesia haruslah sesuai dengan Undang-undang PengadilanAnak. Pemidanaan anak adalah suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana kepada anak oleh hakim anak. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 ( satu per dua ) dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa. Kata Kunci: Pemidanaan Anak, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Putusan Nomor: 167/Pid.Sus/2012/PN.Ta)
PENGARUH BUDAYA HUKUM DI LOMBOK TENGAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KESUSILAAN
WULANDARI, LAELY;
AMIN, IDI
GANEC SWARA Vol 18, No 3 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Mahasaraswati K. Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35327/gara.v18i3.986
Lawrence M. Friedman stated that the effectiveness of law enforcement depends on three elements of the legal system, namely legal structure, legal substance, and legal culture. Criminal Acts Against Morality are one of the fairly complex acts in terms of law enforcement. Lombok Tengah was once in the spotlight regarding several criminal acts against morality that were not fully investigated. Empirical legal research methods were used to find answers to the questions of what factors influence law enforcement and the role of legal culture in enforcing criminal acts against morality. Legal regulation factors and legal understanding of law enforcement officers are part of the inhibiting factors, while adequate facilities and infrastructure are supporting factors in enforcing the law on Criminal Acts Against Morality in Lombok Tengah. The patriarchal legal culture of society, victims who are embarrassed to the point of withdrawing their reports, and slow performance factors from officers make law enforcement on criminal acts against morality not run as it should. Socialization of regulations on crimes against morality, increasing the capacity of law enforcement officers and strengthening victims, victims' families and the community are part of the solution in enforcing the law on crimes against morality in Lombok Tengah
KORELASI ANTARA LATAR BELAKANG PENDIDIKAN FORMAL NARAPIDANA TERHADAP EFEKTIVITAS PEMBINAAN DI LAPAS MATARAM : THE CORRELATION BETWEEN THE FORMAL EDUCATIONAL BACKGROUND OF PRISONERS ON THE EFFECTIVENESS OF HUMAN DEVELOPMENT IN MATARAM PRISONS
Rizqi, Farid;
Wulandari, Laely;
Amin, Idi
Parhesia Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak Penelitian ini betujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembinaan bagi warga binaan di Lapas Klas IIA Mataram serta dan menganalisis mengenai hubungan atau korelasi latar belakang pendidikan formal narapidana terhadap efektivitas pembinaan di Lapas Klas IIA Mataram. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pembinaan narapidana di Lapas Klas IIA Mataram dilakukan melalui dua bentuk yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Hubungan antara latar belakang pendidikan formal narapidana dengan efektivitas pembinaan narapidana di lapas Klas IIA Mataram berbanding lurus dengan kecendrungan mereka untuk berbuat kejahatan kembali atau menjadi residivis yang menjadi indikator dalam penelitian ini. Kata Kunci : Korelasi, Pendidikan Formal, Efektivitas THE CORRELATION BETWEEN THE FORMAL EDUCATIONAL BACKGROUND OF PRISONERS ON THE EFFECTIVENESS OF HUMAN DEVELOPMENT IN MATARAM PRISONS The research purpose is to find out the type of development for inmates in Class IIA Mataram prison and analyze the relationship or correlation of the formal educational background of convicts to the effectiveness of coaching in the Mataram Class IIA prison. The research is an empirical legal research method taken from primary data from interviews. Based on the results of the study, the type of human development for prisoners at the Mataram Class IIA prison is carried out in two forms, namely personality development and independence development. The relationship between the formal educational background of prisoners and the effectiveness of prisoners' human development at Class IIA Mataram prison is directly proportional to their tendency to commit crimes again or become recidivists which is an indicator in this study. Keywords: Correlation, Formal Education, Effectiveness