Rendahnya kepedulian hukum masyarakat desa menjadi tantangan serius dalam menciptakan kehidupan sosial yang berkeadilan dan tertib hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan menganalisis efektivitas model pendidikan hukum partisipatif dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian hukum warga Desa Ranggegate. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembelajaran hukum secara langsung berkontribusi pada meningkatnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum, serta mendorong sikap kritis terhadap isu hukum di lingkungan sekitar. Model pendidikan hukum yang bersifat partisipatif terbukti mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial masyarakat desa. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan program edukasi hukum berbasis komunitas sebagai strategi berkelanjutan dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat lokal.
Copyrights © 2024