Penelitian ini mengkaji transformasi asas primum remedium menuju keadilan restoratif dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pergeseran paradigma ini mencerminkan evolusi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan retributif yang berorientasi pembalasan menuju pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi asas primum remedium dalam konteks keadilan restoratif tidak lagi memaknai hukum pidana sebagai prioritas sanksi punitif, melainkan sebagai pengedepanan mekanisme musyawarah dan rekonsiliasi yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Peraturan Kapolri ini memberikan legitimasi formal terhadap tradisi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal Indonesia sambil mengintegrasikannya ke dalam sistem peradilan formal. Implikasi yuridisnya mencakup transformasi kewenangan diskresi kepolisian, rekonstruksi proses penyidikan yang berorientasi pemecahan masalah, penguatan perlindungan hak-hak para pihak, dan peningkatan efektivitas sistem melalui percepatan penyelesaian perkara. Implementasi keadilan restoratif berpotensi mengubah budaya hukum masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan gotong royong, meskipun menghadapi tantangan kapasitas sumber daya manusia dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang memerlukan strategi penguatan komprehensif untuk keberlanjutan jangka panjang.
Copyrights © 2025