Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENGATURAN HUKUM POSITIF TERKAIT PELAKU JUDI ONLINE

Aulia Naomi Mariana (Unknown)
A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2025

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplor serta mengkaji lebih dalam mengenai hukum positif di Indonesia mengenai judi konvensional dan juga judi online, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola, pelaku, dan juga penyebar judi online. Dalam artikel ini menjelaskan mengenai aturan yang terdapat di Indonesia yang mengatur mengenai judi online serta sanksi pidana yang berlaku bagi mereka yang terlibat dalam dunia judi online. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan faktual dan pendekatan analisis konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini akan mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang didapatkan adalah hukum positif di Indonesia sudah mengatur dengan baik mengenai sanksi yang diberikan bagi pelaku judi online, serta antara pengelola, pelaku, dan juga penyebar terdapat hukuman yang berbeda tergantung pada klasifikasi perbuatan mereka, namun terkait dengan pengaturan hukum positif yang mengatur mengenai judi online perlu dilakukan pembaharuan dan pembaharuan tersebut merupakan aturan yang benar-benar mengatur mengenai judi online sehingga dapat memperkuat penegakkan hukum di Indonesia terkait dengan judi online.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...