Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji secara spesifik mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, mulai dari langkah-langkah perlindungan secara preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam transaksi digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Jika terjadi konflik antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital konsumen agar mampu memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi daring, serta perlunya pengawasan aktif dari pemerintah untuk mencegah praktik curang atau penyalahgunaan data pribadi dalam perdagangan elektronik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2025