Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana hukum Perdata di Indonesia mengatur kecakapan hukum seseorang dalam menjalankan suatu perbuatan hukum serta wewenang pelaku usaha di bawah umur dalam mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) secara individu pada sistem Online Single Submission (OSS). Metode penelitian pada studi ini berjenis yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil yang ditemukan memperlihatkan bahwasanya seseorang dikatakan telah cakap hukum merupakan seseorang yang telah dianggap dewasa, yakni berusia genap 21 tahun atau telah kawin. Sebaliknya sesuai dengan peraturan KUHperdata pada Pasal 1330 menunjukkan orang belum dewasa, berada pada pengampuan, atau wanita yang bersuami tidak cakap hukum dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha di bawah umur tidak berwenang mendaftarkan nomor induk tersebut secara individu pada sistem OSS dikarenakan tidak memenuhi syarat subjektif kecakapan hukum. Anak di bawah umur hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui perwalian atau dengan izin orang tua/wali. Namun, sistem OSS saat ini belum secara eksplisit membatasi usia pendaftar maupun melakukan verifikasi umur, sehingga tidak ada larangan langsung bagi anak di bawah umur untuk mendaftar NIB secara mandiri.
Copyrights © 2025