Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kepastian hukum bagi konsumen yang terdampak oleh wanprestasi pihak promotor dalam konser musik Blackpink World Tour (BORNPINK) Jakarta. Penulisan ini dilakukan dengan menerapkan metode hukum empris dan pendekatan undang-undang dalam penulisannya. Penelitian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, dengan menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjamin kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Meskipun ketentuan tersebut menetapkan dengan tegas mengenai hak konsumen serta kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, namun pada kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum konsumen dalam bentuk ganti rugi dari pelaku usaha. Adapun kewajiban pelaku usaha adalah mengganti kerugian dengan cara memberikan pengembalian uang atau pengembalian jasa yang bernilai sama dengan kerugian yang dialami oleh pelanggan.
Copyrights © 2025