Penelitian ini mengkaji potensi dan tantangan implementasi teknologi blockchain dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis di Indonesia. Latar belakang studi ini adalah kebutuhan mendesak akan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil di tengah meningkatnya transaksi bisnis digital. Blockchain, dengan karakteristiknya yang transparan, terdesentralisasi, dan immutable, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan metode penyelesaian sengketa konvensional yang seringkali memakan waktu dan biaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan isu hukum utama yang muncul dari implementasi blockchain di Indonesia dan untuk melihat bagaimana blockchain dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan penyelesaian sengketa kontrak bisnis. Untuk menganalisis isu hukum saat ini dan menciptakan kerangka hukum yang adaptif, metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan kualitatif yang dikombinasikan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual. Pemahaman mendalam tentang implikasi hukum kontrak berbasis blockchain, pembelaan kepentingan hukum para pihak, dan saran untuk kerangka legislatif serta prosedur penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan blockchain di Indonesia adalah hasil yang diharapkan dari penelitian ini.
Copyrights © 2025