Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hukum terhadap peredaran antibiotik dalam perspektif perlindungan konsumen serta dampaknya terhadap fenomena resistensi antibiotik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai peredaran antibiotik, praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan terhadap penjualan obat di apotek maupun toko obat yang seringkali tetap melayani pembelian antibiotik tanpa resep. Situasi ini berimplikasi pada dua hal penting: pertama, melemahkan perlindungan konsumen karena masyarakat berisiko mengonsumsi antibiotik secara tidak tepat; kedua, mempercepat munculnya resistensi antibiotik yang menjadi ancaman kesehatan global. Studi ini menekankan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus diiringi dengan penegakan regulasi yang konsisten, peningkatan koordinasi antar-lembaga pengawas, serta edukasi publik terkait bahaya penggunaan antibiotik secara bebas. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat lebih terjamin, dan penyalahgunaan antibiotik yang memicu resistensi dapat ditekan.
Copyrights © 2025