Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan perubahan substansi perjanjian hutang piutang menjadi jual beli. Dalam mengkaji permasalahan ini, digunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan kasus yakni melihat beberapa kasus yang pernah terjadi serta bagaimana penerapan hukum dalam kasus tersebut. Pendekatan regulasi juga dilakukan untuk dapat mengkaji permasalahan ini dengan menggunakan aturan serta regulasi- regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keabsahan peralihan substansi dari perjanjian hutang piutang menjadi perjanjian jual beli sangat bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian, terutama dari aspek kesepakatan dan itikad baik. Jika terbukti bahwa perjanjian jual beli hanya merupakan rekayasa atau penyamaran dari perjanjian hutang piutang, yang menjadikan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena bertentangan dengan asas konsensualisme dan asas kejujuran. Selain itu, peralihan hak atas tanah sebagai objek perjanjian juga harus memenuhi ketentuan formal dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketidakterpenuhan prosedur ini dapat menyebabkan perjanjian dianggap tidak sah secara hukum pertanahan. Penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian hutang piutang maupun jual beli untuk memahami dengan jelas bentuk, maksud, dan akibat hukum dari perjanjian yang mereka buat di kemudian hari tidak akan memunculkan sengketa.
Copyrights © 2025