Kepolisian memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mencegah terjadinya kriminalisasi proses hukum melalui pendekatan hukum normatif dan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian berperan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Upaya pencegahan kriminalisasi dilakukan dengan menjamin asas due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penangkapan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia oleh kepolisian dapat meminimalisir kriminalisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Copyrights © 2025