Tujuan dilakukannya studi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami kebocoran data pribadi pada saat melakukan pembukaan rekening, dan tanggung jawab apa saja yang akan diberikan. Latar belakang penulisan ini adalah maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan suatu bank yang pada akhirnya membuat korban mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Bank seharusnya bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan akibat kelalaiannya, dengan pembuktian adanya unsur kelalaian pada pihak bank. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi nasabah telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Perbankan, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia. Namun, penerapannya masih lemah akibat keterbatasan keamanan dan pengawasan. Bank tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan data serta memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem keamanan, kesadaran hukum, dan konsistensi regulasi untuk melindungi hak nasabah secara optimal.Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Copyrights © 2025