Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis berkaitan dengan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas suatu ciptaan serta bagaimana mekanisme pengaturan terkait penggunaan lagu dan/atau musik di sektor pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat berbagai mekanisme proteksi hukum dari penggunaan suatu ciptaan secara komersial baik yang bersifat pencegahan serta tindakan. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sudah dirumuskan batasan mengenai ketentuan perlindungan seperti pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta yang salah satunya yaitu pada bidang pendidikan. Namun dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat sebuah persoalan pada ketentuan pasal a quo yang dapat menimbulkan kekaburan berkaitan dengan tidak adanya penjelasan mengenai bentuk pendidikan seperti apa yang masuk dalam pengecualian pasal a quo. Maka dari itu, perlu adanya sebuah perbaikan untuk mengatasi hal tersebut agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal dan seluruh pihak memperoleh haknya secara proporsional.
Copyrights © 2025