Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya perjanjian elektronik yang menjadi instrumen penting dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian elektronik menurut hukum perdata Indonesia, penerapan asas pacta sunt servanda, serta implikasinya terhadap kepastian hukum transaksi digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU ITE. Namun, masih terdapat kendala terkait pembuktian dokumen elektronik, dominasi klausula baku, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara KUHPerdata dan UU ITE untuk memperkuat kepastian hukum serta memberikan perlindungan seimbang bagi para pihak dalam transaksi digital di Indonesia.
Copyrights © 2025