Dengan penekanan pada perlindungan masa depan anak, penelitian ini mengkaji secara mendalam berbagai tantangan dalam reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Negara berupaya menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dengan memandang anak sebagai individu yang membutuhkan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada analisis doktrin-doktrin relevan, prinsip hukum perlindungan anak, serta norma positif yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun reformasi tersebut telah memiliki landasan normatif yang kuat, implementasinya masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman aparat yang tidak merata, serta minimnya fasilitas pendukung diversi dan pembinaan. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara konsep keadilan restoratif dengan praktik di lapangan. Untuk benar-benar melindungi dan memulihkan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tujuan ideal reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Copyrights © 2025