Penelitian ini berfokus pada analisis implementasi kebijakan mengenai pelaksanaan Pelayanan Online Pendaftaran Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. Latar belakang munculnya inovasi ini bentuk dari realisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh dari studi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Dimana terdapat enam indikator yang menjadi faktor pendukung terlaksananya implementasi kebijakan mengenai pelaksanaan POEDAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. Hasil dari penelitian bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik telah melaksanakan implementasi kebijakan mengenai POEDAK dengan baik karena sudah memenuhi keenam indikator yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn mengenai faktor-faktor pendukung terlaksananya sebuah implementasi kebijakan yakni Standar Sasaran Kebijakan, Sumber daya, Komunikasi Antar Organisasi, Karakteristik Organisasi Pelaksana, Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik, dan Disposisi atau Sikap Para Pelaksana. Akan tetapi juga terdapat beberapa kendala diantaranya sistem approve dan proses layanan yang dilaksanakan oleh pegawai operator POEDAK harus double track sehingga jika dibandingkan antara beban kerja dengan jumlah pegawai operator masih kurang efektif. Saran yang diberikan peneliti kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik bahwa harus melakukan evaluasi pada sistem yang ada di POEDAK untuk meringkas antara approve pengajuan dan proses layanan.
Copyrights © 2025