Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
Vol 8 No 2 (2023): December 2023

The Practice and Prohibition of Customary Marriage in Nglawak Indigenous Peoples, Nganjuk Islamic Legal Perspective

Rohman, Moh. Faizur (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2023

Abstract

Custom is a habit that is inherited by local people from generation to generation, which a source of law is known as customary law. Like the Javanese customary marriage law that grows and develops in an area. In Javanese customary marriage law there are practices or prohibitions that must be obeyed by the community. The author's goal here is to map practices or prohibitions in Javanese traditional marriages in Nglawak Village, Kertosono District, Nganjuk Regency, and compare them with marriages according to Islamic law. The research method used was field research (Field Research), meaning that the research was carried out by going directly to the object area under study using interviews with the community, traditional leaders, elders, and village heads. As well as by combining library research methods (Library Research), meaning that the data obtained by collecting secondary data such as reading and obtaining through various books and journals/articles related to marriage according to customary and Islamic law, which later these data will be combined and discussed in detail, so that they complement each other. The results of the study show that practices and prohibitions in Javanese traditional marriages are still applied in the village of Nglawak, because many people still adhere to ancestral traditions. However, there are some people who have abandoned this belief. Because in Islamic law there are no prohibitions or restrictions as in traditional marriages.Suatu kebiasaan yang diwarisi oleh masyarakat daerah secara turun temurun, merupakan sumber hukum yang disebut sebagai hukum adat. Seperti halnya hukum perkawinan adat Jawa yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah. Dalam hukum perkawinan adat Jawa terdapat praktik ataupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Terdapat kebaruan dalam penelitian ini terkait dengan praktik larangan dalam perkawinan adat Nglawak. Adapun tujuan penulis disini untuk memetakan praktik dan larangan dalam perkawinan adat jawa yang terdapat di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reasearch), yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah obyek yang diteliti dengan pengumpulan data menggunakan metode interview kepada masyarakat, tokoh pemangku adat, sesepuh, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik dan larangan dalam pernikahan adat Jawa masih kental diterapkan di desa Nglawak, namun ada sebagian masyarakat yang sudah meninggalkan kepercayaan tersebut. Islam memandang adat yang yang ada boleh dilaksanakan asalkan tidak ada praktik yang dilarang oleh syariat, sehingga larangan pernikahan adat dikembalikan kepada niat individu masing-masing karena dalam hukum Islam tidak terdapat larangan ataupun pantangan-pantangan seperti dalam perkawinan adat.Suatu kebiasaan yang diwarisi oleh masyarakat daerah secara turun temurun, merupakan sumber hukum yang disebut sebagai hukum adat. Seperti halnya hukum perkawinan adat Jawa yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah. Dalam hukum perkawinan adat Jawa terdapat praktik ataupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Terdapat kebaruan dalam penelitian ini terkait dengan praktik larangan dalam perkawinan adat Nglawak. Adapun tujuan penulis disini untuk memetakan praktik dan larangan dalam perkawinan adat jawa yang terdapat di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reasearch), yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah obyek yang diteliti dengan pengumpulan data menggunakan metode interview kepada masyarakat, tokoh pemangku adat, sesepuh, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik dan larangan dalam pernikahan adat Jawa masih kental diterapkan di desa Nglawak, namun ada sebagian masyarakat yang sudah meninggalkan kepercayaan tersebut. Islam memandang adat yang yang ada boleh dilaksanakan asalkan tidak ada praktik yang dilarang oleh syariat, sehingga larangan pernikahan adat dikembalikan kepada niat individu masing-masing karena dalam hukum Islam tidak terdapat larangan ataupun pantangan-pantangan seperti dalam perkawinan adat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

alhurriyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam is a journal which publishes the research results related to the Islamic law from various disciplines or interdisciplinary such as Sharia Economy Law or Islamic Economy Law/Muamalah, Islamic Constitutional Law/Siyasah, Islamic Family law/Ahwal Al-Shakhsiyah, Islamic ...