Nigeria, Somalia, dan Ghana merupakan negara-negara dengan komposisi penduduk Muslim yang berbeda: Nigeria sekitar 51%, Somalia mayoritas 99%, dan Ghana minoritas 19,9%. Ketiganya memiliki karakteristik hukum yang beragam dalam mengatur keluarga Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum keluarga Muslim di ketiga negara tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah federal Nigeria memberikan kewenangan kepada 12 negara bagian di wilayah utara untuk mengatur hukum keluarga Muslim berdasarkan hukum Islam. Namun, keterlibatan negara relatif minimal karena pelaksanaannya lebih banyak diserahkan kepada otoritas keagamaan lokal yang mayoritas menganut mazhab Maliki. Di Somalia, negara berperan dominan melalui kodifikasi dan modernisasi hukum keluarga Islam yang tertuang dalam Family Law tahun 1975. Sementara itu, di Ghana, hukum keluarga Muslim diatur dalam Mohammedan Marriage Ordinance (Cap 129 Tahun 1951), namun regulasinya tidak komprehensif. Negara memberikan kebebasan bagi komunitas Muslim untuk menjalankan hukum Islam sebagai bagian dari living law yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2025