Profesi hukum memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan klien sebagai pilar fundamental hubungan profesional. Namun, dalam konteks pasar modal Indonesia, dilema muncul ketika informasi yang dirahasiakan mengandung indikasi insider trading atau bentuk kejahatan investasi lainnya. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi secara normatif dan etis kapan seorang profesional hukum dibenarkan untuk melanggar kewajiban tersebut, bagaimana perlindungan hukum terhadap whistleblower profesi hukum di Indonesia, serta apakah regulasi OJK telah cukup memberikan panduan etik. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, ditemukan bahwa regulasi saat ini masih minim dalam menyediakan kejelasan etik bagi profesi hukum. Rekomendasi diberikan untuk mengembangkan kebijakan etik yang akomodatif terhadap perlindungan investor dan stabilitas pasar modal.
Copyrights © 2025