Menuju tiga dekade pasca-reformasi, Indonesia masih menghadapi tantangan yang berakar dari warisan otoritarianisme Orde Baru dan kegagalan menuntaskan agenda perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi kemunduran reformasi 1998, dengan menyoroti bagaimana kegagalan transisi demokrasi justru menyuburkan kembali praktik-praktik kekuasaan yang represif. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis berbagai literatur, termasuk jurnal ilmiah, laporan riset, dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa eksistensi aktor lama, impunitas terhadap pelanggaran HAM masa lalu, dan lemahnya supremasi hukum menjadi penyebab utama lahirnya produk legislasi yang problematik dan tidak aspiratif. Kebaruan riset ini terletak pada analisis mengenai pola respons pemerintah yang diidentifikasi sebagai strategi 'pahlawan kesiangan' dan 'kambing hitam', yang berimplikasi pada tergerusnya kepercayaan publik dan pelemahan institusi demokrasi.
Copyrights © 2025