Penelitian ini menganalisis penerapan asas itikad baik dalam praktik penolakan klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penolakan klaim oleh BPJS yang sering kali bersifat sepihak, tidak transparan, dan tidak komunikatif menimbulkan keresahan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Asas itikad baik, sebagai prinsip dasar dalam hukum administrasi dan pelayanan publik, menuntut penyelenggara layanan bertindak secara jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap peserta. Berdasarkan teori Friedman yang mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, ditemukan bahwa sistem layanan BPJS belum mencerminkan prinsip-prinsip tersebut secara utuh. Struktur BPJS cenderung birokratis dan minim pengawasan, substansi hukumnya belum memberi ruang penyelesaian sengketa yang adil, dan budaya hukumnya belum sepenuhnya humanis. Implikasi dari pengabaian asas ini meliputi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial, serta menurunnya legitimasi BPJS sebagai institusi publik. Penelitian ini merekomendasikan pembenahan regulasi internal BPJS, peningkatan etika dan kompetensi petugas, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan partisipatif.
Copyrights © 2025