Penelitian ini mengkaji mengenai Peran Krusial Notaris Dalam Menjalankan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015, dengan menggunakan metode kualitatif sosio-legal, data primer dan data sekunder dikumpulkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang Menyusun akta otentik, memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan memastikan perjanjian dibuat sebelum atau selama pernikahan dan berlaku sejak ditandatangani. Peran notaris menjadi sangat penting dalam menyeimbangi prinsip kerahasiaan dengan kewajiban publikasi untuk melindungi pihak ketiga, sekaligus memastikan setiap perubahan perjanjian dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Meskipun memiliki kelebihan dalam melindungi asset dan mencegah konflik, perjanjian ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan psikologis. Oleh karena itu, notaris harus memastikan perjanjian ini menjadi instrumen untuk transparansi dan saling pengertian, bukan sebagai deklarasi kegagalan, yang ada pada akhirnya bergantungan pada komunikasi dan kepercayaan.
Copyrights © 2025