Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian ikan di kawasan lubuk larangan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Jambi, dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui metode kualitatif studi kasus. Lubuk larangan merupakan kearifan lokal masyarakat Melayu Jambi yang berfungsi sebagai kawasan konservasi perikanan, sarana penguatan gotong royong, dan instrumen penegakan norma adat. Namun, praktik pencurian ikan di kawasan ini masih terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum positif (KUHP dan UU Perikanan) kurang efektif dalam memberikan perlindungan terhadap lubuk larangan. Masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui hukum adat karena dianggap lebih adil, cepat, dan mampu memulihkan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah, melibatkan perangkat desa, nenek mamak, dan tokoh masyarakat, dengan sanksi yang bersifat material, sosial, dan moral, serta disertai sumpah adat untuk memberikan efek jera. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya peran hukum adat sebagai living law yang mampu menjaga keseimbangan sosial-ekologis dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan. Sinergi antara hukum adat, hukum positif, dan nilai-nilai agama diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lubuk larangan sebagai warisan budaya dan sumber daya ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2025