Sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah terjadinya sengketa tanah melalui pendekatan preventif dalam proses pembuatan akta. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan Notaris/PPAT, observasi lapangan, dan studi dokumentasi di Kabupaten Sukabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT memiliki peranan strategis dalam pencegahan sengketa tanah melalui beberapa aspek: pertama, melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara komprehensif sebelum pembuatan akta; kedua, memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai konsekuensi yuridis dari transaksi tanah; ketiga, memastikan kejelasan objek tanah dan subjek hukum yang terlibat; keempat, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pembuatan akta. Temuan menunjukkan bahwa implementasi fungsi preventif Notaris/PPAT secara optimal dapat mengurangi potensi sengketa tanah hingga 73%. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan akses informasi data pertanahan dan koordinasi antar instansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem informasi pertanahan terpadu dan peningkatan kompetensi Notaris/PPAT dalam aspek preventif untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di masa depan.
Copyrights © 2025