Perkembangan teknologi informasi membantu dalam kemajuan dalam bidang hukum di Indonesia, terutama perkembangan dalam bidang penyediaan alat bukti yang lebih luas untuk hukum acara di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa dokumen dan rekaman elektronik dapat diposisikan sebagai alat bukti yang sah, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membenarkan lima alat bukti konvensional. Namun, penerapan rekaman komunikasi sebagai bukti tunggal tanpa saksi fisik masih menyisakan perdebatan, Permasalahan utama terletak pada keaslian rekaman, legalitas penyadapan, dan prinsip minimum pembuktian dalam KUHAP. Studi kasus “Papa Minta Saham” menunjukkan bahwa rekaman efektif di forum etik (MKD DPR) hingga berujung sanksi politik, tetapi gagal menjerat pidana karena keterbatasan alat bukti. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dalam penelitian ini untuk menelusuri lebih dalam aturan dan praktik terkait. Hasil kajian menegaskan perlunya standar otentikasi serta pembaharuan hukum acara pidana agar rekaman komunikasi dapat memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Copyrights © 2025