Perkembangan mahakarya seni di dunia telah meluas pesat dengan munculnya karya-karya yang diciptakan oleh seniman, sering kali dibantu oleh teknologi. Seniman rentan kehilangan hak atas hasil jerih payah kreatif mereka tanpa perlindungan Kekayaan Intelektual yang memadai, terutama mereka yang berada di daerah kaya budaya seperti Padang Panjang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi yang muncul ketika mahakarya seniman tidak dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) menggunakan pendekatan studi kasus konseptual dan komparatif terbatas. Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis kerangka hukum hak kekayaan intelektual yang ada, mengidentifikasi celah dan tantangan yang timbul dari perkembangan dunia seni kontemporer. Salah satu implikasi paling signifikan adalah tingginya risiko plagiarisme dan pembajakan. Artikel ini juga menyoroti dampak negatif terhadap warisan budaya. Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi vital yang mendukung keberlangsungan, pertumbuhan, dan inovasi dalam dunia seni. Sangatlah penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran dan pengelolaan hak cipta bagi seniman di era kontemporer saat ini, sekaligus menyediakan landasan bagi kebijakan yang lebih adaptif dalam melestarikan dan menghargai warisan seni Indonesia.
Copyrights © 2025