Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian dan penerapan tanggung jawab atas perbuatan yang merusak lingkungan. Salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup adalah penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan penerapan prinsip strict liability dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia serta mengidentifikasi kendala yuridis yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deskriptif-analitis, dengan sumber data bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dan tersier berupa literatur, jurnal, dan kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability di Indonesia masih bersifat terbatas dan belum optimal, khususnya dalam perkara pencemaran dan perusakan lingkungan yang melibatkan korporasi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep tanggung jawab mutlak, serta adanya tumpang tindih norma dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi peraturan dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar prinsip strict liability dapat diterapkan secara konsisten dan efektif. Implementasi yang tepat atas prinsip ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha serta memperkuat perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2025