Penelitian ini bertujuan melihat hadirnya bentuk-bentuk konservasi memicu melahirkan green grabbing dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan melihat solusi yang dapat dilakukan untuk memberikan keseimbang antara tujuan baik konservasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat terdampak. Metode penelitian yang dilakukan ialah jenis penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa hadirnya konservasi masih seringkali tumpang tindih dengan lahan maupun hutan adat masyarakat adat, dalam masyarakat manusela yang terdampak dari hadirnya Taman Nasional Manusela di Maluku yang ruang lingkup hidupnya menjadi terbatas dan mempengaruhi sisi ekonomi sosial dan budaya. Sementara dalam sisi perangkat hukum menuai pro dan kontra terutama Pasal 9 UU KSDAHE yang membuka peluang pengambilan lahan secara paksa. Sehingga diperlukan pengawalan melalui Free and Prior Informed Consent (FPIC), proses ini memberikan hak kepada masyarakat adat untuk menyatakan persetujuan maupun penolakan mereka terhadap suatu kebijakan, dengan memastikan keterlibatan dan pengakuan terhadap kepentingan mereka secara penuh dan bebas dari paksaan, serta mendorong pengesahan RUU masyarakat adat akan menjadi Instrumen yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan yang menguatkan hak-hak masyarakat adat, memastikan agar kepentingan dan kedaulatan mereka atas wilayah serta sumber daya alamnya dihormati dan dijaga secara hukum.
Copyrights © 2025