Perubahan iklim menjadi tantangan global yang berdampak serius terhadap keberlanjutan hidup manusia. Salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk menekan emisi gas rumah kaca adalah pajak karbon (carbon tax). Indonesia mengatur pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengintegrasikan aspek fiskal dan lingkungan hidup. Pajak karbon berfungsi sebagai mekanisme internalisasi biaya lingkungan dengan membebankan tanggung jawab finansial kepada pelaku pencemar sesuai prinsip polluter pays principle. Selain itu, kebijakan pajak karbon jua diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan prinsip pencegahan pencemaran. Pada saat ini, pajak karbon baru diterapkan pada industri PLTU Batu Bara yang dilegitimasi dalam Permenkeu No. 21/PMK.010/2022 sebagai langkah awal menuju transisi energi bersih. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan menelaah keterkaitan antara hukum pajak dan hukum lingkungan dalam mendukung keadilan ekologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pajak karbon tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga instrumen yuridis dan preventif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan serta pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2025