Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu instrumen hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Regulasi ini bertujuan memberi kesempatan bagi debitur yang kesulitan dalam membayar utang jatuh tempo menunda kewajiban pembayaran utang sembari melakukan restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan niaga. PKPU dipandang sebagai solusi yang menguntungkan kreditur dan debitur karena memberikan kesempatan bagi debitur dalam melakukan pembenahan dan tetap menjamin hak-hak beserta kepentingan debitur. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini tidak selalu menjadi pilihan terlebih pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdampak luas pada publik. Kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) menjadi contoh bagaimana seharusnya mekanisme PKPU dapat dilakukan, namun pada kenyataannya PT Jiwasraya tidak menempuh mekanisme tersebut. Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas kemudian menempuh jalur restrukturisasi administratif melalui pembentukan Indonesia Financial Group (IFG) Life. Pilihan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan seperti status perusahaan, jumlah kreditur, serta stabilitas keuangan nasional. Kondisi seperti ini yang turut menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik. Kasus gagal bayar ini seakan menunjukkan pertimbangan politik dan ekonomi dapat mengesampingkan instrumen hukum formal. Mekanisme PKPU memerlukan cara agar dapat diterapkan kepada BUMN yang mengalami kesulitan finansial, termasuk tuntutan pembayaran utang yang telah dinyatakan jatuh tempo
Copyrights © 2025