Penelitian ini membahas perlakuan akuntansi atas sewa guna usaha dan aktiva tetap berdasarkan PSAK 73: Sewa, dengan studi kasus pada PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bone, anak perusahaan Bank Mandiri. PSAK 73 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 menggantikan PSAK 30 dengan pendekatan baru yang mengharuskan pengakuan aset hak guna dan kewajiban sewa dalam laporan keuangan penyewa. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur untuk menganalisis penerapan PSAK 73 pada MUF, khususnya dalam pencatatan transaksi sewa guna usaha jenis sewa pembiayaan (finance lease). Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUF Cabang Bone sebagai lessor mencatat aset kendaraan yang dibiayai melalui leasing sebagai piutang sewa pembiayaan, bukan sebagai aktiva tetap. Pengakuan pendapatan dan pengukuran piutang dilakukan sesuai pola pengembalian investasi yang konstan selama masa sewa. Penerapan PSAK 73 meningkatkan transparansi laporan keuangan dengan mengakui hak guna aset dan kewajiban sewa secara eksplisit, namun juga menuntut kepatuhan dan pemahaman mendalam atas ketentuan standar baru ini. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur akuntansi leasing dan menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan lainnya dalam implementasi PSAK 73 secara tepat dan akuntabel.
Copyrights © 2025