Amelia Syahputri
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlakuan Akuntansi Sewa Guna Usaha Dan Aktiva Tetap Berdasarkan Psak 73: Studi Kasus Pada PT Mandiri Utama Finance, Anak Perusahaan Bank Mandiri, Cabang Bone Amelia Syahputri; Jaceline; Kelly; Yurika
Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi
Publisher : Politeknik Raflesia Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53494/jira.v11i2.1035

Abstract

Penelitian ini membahas perlakuan akuntansi atas sewa guna usaha dan aktiva tetap berdasarkan PSAK 73: Sewa, dengan studi kasus pada PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bone, anak perusahaan Bank Mandiri. PSAK 73 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 menggantikan PSAK 30 dengan pendekatan baru yang mengharuskan pengakuan aset hak guna dan kewajiban sewa dalam laporan keuangan penyewa. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur untuk menganalisis penerapan PSAK 73 pada MUF, khususnya dalam pencatatan transaksi sewa guna usaha jenis sewa pembiayaan (finance lease). Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUF Cabang Bone sebagai lessor mencatat aset kendaraan yang dibiayai melalui leasing sebagai piutang sewa pembiayaan, bukan sebagai aktiva tetap. Pengakuan pendapatan dan pengukuran piutang dilakukan sesuai pola pengembalian investasi yang konstan selama masa sewa. Penerapan PSAK 73 meningkatkan transparansi laporan keuangan dengan mengakui hak guna aset dan kewajiban sewa secara eksplisit, namun juga menuntut kepatuhan dan pemahaman mendalam atas ketentuan standar baru ini. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur akuntansi leasing dan menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan lainnya dalam implementasi PSAK 73 secara tepat dan akuntabel.
Perlakuan Akuntansi Sewa Guna Usaha Dan Aktiva Tetap Berdasarkan PSAK 73: Studi Kasus Pada PT Mandiri Utama Finance Anak Perusahaan Bank Mandiri Cabang Bone Amelia Syahputri; Jaceline; Kelly; Yurika
Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi
Publisher : Politeknik Raflesia Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53494/jira.v11i2.1067

Abstract

Penelitian ini membahas perlakuan akuntansi atas sewa guna usaha dan aktiva tetap berdasarkan PSAK 73: Sewa, dengan studi kasus pada PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bone, anak perusahaan Bank Mandiri. PSAK 73 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 menggantikan PSAK 30 dengan pendekatan baru yang mengharuskan pengakuan aset hak guna dan kewajiban sewa dalam laporan keuangan penyewa. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur untuk menganalisis penerapan PSAK 73 pada MUF, khususnya dalam pencatatan transaksi sewa guna usaha jenis sewa pembiayaan (finance lease). Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUF Cabang Bone sebagai lessor mencatat aset kendaraan yang dibiayai melalui leasing sebagai piutang sewa pembiayaan, bukan sebagai aktiva tetap. Pengakuan pendapatan dan pengukuran piutang dilakukan sesuai pola pengembalian investasi yang konstan selama masa sewa. Penerapan PSAK 73 meningkatkan transparansi laporan keuangan dengan mengakui hak guna aset dan kewajiban sewa secara eksplisit, namun juga menuntut kepatuhan dan pemahaman mendalam atas ketentuan standar baru ini. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur akuntansi leasing dan menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan lainnya dalam implementasi PSAK 73 secara tepat dan akuntabel.
PENGARUH KECURANGAN AUDIT TERHADAP INTEGRITAS SEORANG AKUNTAN DALAM ETIKA PROFESI Amelia Syahputri; Angerlo; Jaceline; Kelly; Leony Fenanda; Stevani Thoe; Yurika; Afriady
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 1 No. 6 (2024): Juli
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v1i6.1633

Abstract

Kecurangan audit telah menjadi perhatian serius di Indonesia, mengancam integritas dan profesionalisme akuntan. Integritas, mencakup kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab profesional, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Krisis ekonomi mendorong manipulasi laporan keuangan guna menghindari kebangkrutan, memperparah situasi. Kegagalan auditor dalam mendeteksi kecurangan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Diperlukan pengembangan skeptisisme profesional sebagai langkah preventif. Metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur digunakan untuk menganalisis kasus-kasus kecurangan audit, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, dan mengevaluasi implikasi terhadap integritas akuntan. Pentingnya integritas dalam profesi akuntan dan pengembangan skeptisisme profesional untuk mencegah kegagalan audit dan menjaga integritas profesi akuntan menjadi fokus utama.