Sertifikat halal dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) pada sebuah produk dewasa ini sudah menjadi suatu keharusan. Karena masyarakat akan semakin selektif dan enggan mengonsumsi produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan PIRT akan ditinggalkan. Banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencantumkan label halal tetapi tidak mendapatkan sertifikat halal. Padahal prosedur yang berlaku dalam pemberian izin label halal ini adalah berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan sertifikat PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Pengetahuan masyarakat akan makanan, obat atau produk yang lainnya yang berkaitan dengan halal dan higienis cukup tinggi namun kesadaran untuk memverifikasi barang yang terjamin kehalalannya dan kebersihannya masih rendah. UMKM Kue Bawang Zetty adalah salah satu tenant binaan PUSKIIBI (Pusat Kewirausahaan, Inovasi dan Inkubator Bisnis) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang belum memiliki izin halal dan PIRT yang sudah kadarluarsa (masa berlaku sudah habis). Tujuan Program Kemitraan Masyarakat ini untuk membantu tenant membuat izin halal dan PIRT sehingga label dan nomor perizinannya dapat dicantumkan pada kemasan produk UKM. Sehingga target luaran kegiatan ini adalah jasa yang dihasilkan berupa sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, sehingga mitra mengetahui, memahami dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan meningkatkan omset penjualan UKM baik secara online maupun offline.
Copyrights © 2025