Urban farming adalah kegiatan pengembangan pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan untuk menghasilkan pertanian lokal, dengan memanfaatkan lahan yang terbatas dan meningkatkan kemandirian pangan. Urban farming penting dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi beberapa masalah lingkungan yang sering muncul di kawasan perkotaan diantaranya polusi udara, pencemaran lingkungan dari limbah industri maupun limbah rumah tangga, dan padatnya pemukiman yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH). Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan manfaat program urban farming di kawasan perkotaan yaitu di Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan penelitian kualitatif dan kuantitatif (mix methods). Metode pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, kuesioner, perhitungan data di lapangan, dan literatur terkait. Unit analisis pada penelitian yaitu komunitas urban farming sebanyak 30 responden. Teknik pengambilan responden dalam penelitian dilakukan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran komunitas terhadap manfaat program urban farming berada pada kategori tinggi. Hal tersebut didukung dari hasil perhitungan produktivitas lahan yang mengalami peningkatan dari 0,8 kg/m² menjadi 2,7 kg/m² setelah melaksanakan kegiatan. Hasil produksi kegiatan terdiri dari beberapa komoditas yaitu bawang merah, terong ungu, cabai, tomat, pakcoy, melon, selada, dan samhong. Pengetahuan komunitas juga mengalami peningkatan dari 55% menjadi 70% yang diukur melalui pre-test dan post-test. Kegiatan urban farming selain dapat menyediakan hasil produk pertanian sebagai bahan pangan, juga dapat membantu mengurangi pengeluaran konsumsi kebutuhan keluarga. Kegiatan tersebut dapat menunjang sebanyak 26% dari total kebutuhan sayur per bulan.
Copyrights © 2025