Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional pada tahun 2024 menjadi salah satu insiden kebocoran data terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), tetapi juga menimbulkan sorotan serius terhadap lemahnya sistem keamanan data pemerintah dan rendahnya penerapan etika profesi di bidang Teknologi Informasi (TI). Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelanggaran prinsip-prinsip etika profesi TI dalam kasus hilangnya data KIP Kuliah serta meninjau tanggung jawab profesional dalam perlindungan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif melalui analisis dokumen, laporan resmi, dan kode etik profesi seperti ACM, IEEE, serta regulasi nasional seperti UU ITE dan Perpres SPBE. Hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab profesional yang berkontribusi pada terjadinya kebocoran data. Studi ini menegaskan pentingnya peningkatan integritas profesi TI dan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data pribadi untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Copyrights © 2025