PBK merupakan digitalisasi layanan perpajakan yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengajukan pemindahbukuan secara daring. Melalui laman pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses layanan permohonan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak juga dapat memantau proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang diajukan secara real time. Sebelum rilis e-PBK, permohonan pemindahbukuan hanya bisa diajukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, baik secara langsung maupun mengirim surat via Pos atau ekspedisi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas KPP melalui proses penerimaan berkas, penelitian, persetujuan, hingga pencetakan Surat Keterangan Pemindahbukuan yang akan dikirimkan kembali ke alamat wajib pajak pemohon. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kemampuan e-PBK dalam menciptakan efektivitas pada alur penyelesaian permohonan pemindahbukuan, hingga memberikan layanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak dibandingkan dengan permohonan pemindahbukuan secara manual. Populasi pada penelitian ini adalah pegawai yang bertugas pada setiap tahapan alur penyelesian permohonan pemindahbukuan di KPP Pratama. Pegawai yang dimaksud merupakan pegawai seksi pelayanan yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang.
Copyrights © 2025