J-CEKI
Vol. 4 No. 4: Juni 2025

Regulalisasi Bentuk Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Picauly, Jessyca H. (Unknown)
Lawalata, Imanuel J. A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Indonesia ada tujuh jenis tindak pidana korupsi yang salah satunya dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Tujuan penelitian ini adalah implementasi pembuktian dari penegak hukum dalam unusr perbuatan merugikan keuangan negara dan unsur kesalahan yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dan menggunakan pendekatan monisme dan dualisme dari tahap perbuatan menuju pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini juga mengkaji secara sistematis unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta analisis sintetis dari penulis dalam memberikan solusi serta kajian yang mendalam terikait dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...