Indonesia ada tujuh jenis tindak pidana korupsi yang salah satunya dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Tujuan penelitian ini adalah implementasi pembuktian dari penegak hukum dalam unusr perbuatan merugikan keuangan negara dan unsur kesalahan yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dan menggunakan pendekatan monisme dan dualisme dari tahap perbuatan menuju pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini juga mengkaji secara sistematis unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta analisis sintetis dari penulis dalam memberikan solusi serta kajian yang mendalam terikait dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Copyrights © 2025