Perjanjian kredit perbankan merupakan salah satu instrumen hukum yang memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya sebagai sarana pembiayaan dan penggerak roda ekonomi nasional. Hubungan hukum antara kreditur (bank) dan debitur (nasabah) yang diatur dalam perjanjian kredit seringkali menimbulkan sengketa ketika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menentukan tanggung jawab debitur atas wanprestasi, mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi debitur di sektor perbankan, serta menelaah mekanisme eksekusi jaminan melalui proses pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menelaah KUHPerdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, serta regulasi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepastian, tetapi juga sebagai pengatur hak dan kewajiban, penyeimbang kepentingan, serta penyedia mekanisme penyelesaian sengketa. Bentuk wanprestasi debitur mencakup keterlambatan pembayaran, penyalahgunaan dana kredit, pemberian data palsu, hingga pengalihan objek jaminan tanpa izin. Eksekusi jaminan dapat dilakukan melalui sita, lelang, hak tanggungan, hingga kepailitan. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta penguatan regulasi agar sistem perbankan Indonesia tetap sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025