Letter C merupakan dokumen pertanahan warisan kolonial yang hingga kini masih berlaku sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis Letter C dalam sistem pendaftaran tanah nasional serta mengkaji mekanisme konversinya menjadi Sertifikat Hak Milik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis yang sah berdasarkan Pasal 24 UUPA, namun tingkat kepastian hukumnya masih lemah karena belum memenuhi sistem publikasi negatif yang sempurna. Proses konversi Letter C ke SHM menghadapi berbagai kendala, antara lain: ketidaksesuaian data fisik dengan yuridis, tumpang tindih kepemilikan, dan keterbatasan sumber daya manusia di instansi pertanahan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbukti efektif mempercepat proses konversi dengan tingkat keberhasilan mencapai 82%. Namun, masih diperlukan sinkronisasi data antara instansi terkait dan sosialisasi yang lebih instensif kepada masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa konversi Letter C menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan, namun memerlukan perbaikan sistem administrasi dan penguatan kapasitas kelembagaan
Copyrights © 2025