Abstrak Latar Belakang: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2023, namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh rumah sakit baik milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau swasta yang bekerja sama dalam program JKN. Selain pentahapan diatas, juga dilakukan pentahapan kriteria kelas standar yang dimulai dari kriteria 1-9 dan dilanjutkan dengan kriteria 10-12. Metode: Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Bertujuan untuk menganalisis kesiapan penerapan KRIS JKN di RS aulia Jakarta berdasarkan yaitu kesiapan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM), persepsi stakeholder, kendala regulasi, dan tingkat kepuasan pasien. Hasil: Hal ini terlihat dari hasil regresi linear berganda yang menunjukkan koefisien regresi untuk variabel Implementasi KRIS JKN sebesar 0,031 dengan nilai signifikansi 0,718, yang jauh di atas tingkat kepercayaan 95% (p lebih kecil dari 0,05). Artinya, implementasi KRIS JKN tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Kesimpulan: Implementasi KRIS dalam program JKN serta kesiapan infrastruktur di RS Aulia belum menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan. Kata Kunci: Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Rumah Sakit
Copyrights © 2025